Berita Pilihan
Pentingnya Pencatatan Kelahiran: Dukcapil Pessel Jelaskan Hubungannya dengan Status Perkawinan

Kamis, 13 Feb 2025, 16:16:16 WIB - 15 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan, Langkisau Fm – Pencatatan kelahiran merupakan hal penting yang harus dilakukan setiap warga negara. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan pengakuan negara terhadap status seseorang, tetapi juga menjadi dasar bagi pemberian berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya. Dalam program Gaung Pesisir di Radio Lengkisau FM(11/02), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan hubungan antara pencatatan kelahiran dengan status perkawinan orang tua.
Narasumber dalam program tersebut, Sartoni Nursalim, S.Kom, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dukcapil Pesisir Selatan, memaparkan bahwa pencatatan kelahiran memiliki esensi hukum yang kuat. "Pencatatan kelahiran adalah bentuk pengakuan negara terhadap status pribadi dan status seorang anak. Tanpa dokumen ini, negara belum mengakui status seseorang secara resmi," ujar Sartoni.
Sartoni menjelaskan bahwa terdapat empat jenis pencatatan kelahiran yang dikaitkan dengan status perkawinan orang tua. Pertama, pencatatan kelahiran anak dari pasangan suami istri yang perkawinannya telah tercatat secara resmi menurut undang-undang.
Kedua, pencatatan kelahiran anak dari pasangan suami istri yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, tetapi sudah tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) sebagai suami istri. Dalam kasus ini, akta kelahiran akan mencantumkan frasa bahwa perkawinan orang tua belum tercatat.
Ketiga, pencatatan kelahiran anak seorang ibu. Ini berlaku bagi anak yang lahir dari pasangan yang belum mencatatkan perkawinan mereka secara resmi dan tidak tercatat dalam KK sebagai suami istri. Dalam akta kelahiran, hanya nama ibu yang akan tercantum. Untuk memasukkan nama ayah, orang tua harus mencatatkan perkawinan mereka melalui proses isbat nikah di pengadilan dan mengajukan pengesahan anak.
Keempat, pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya. Dalam kasus ini, lembaga seperti panti asuhan atau orang yang bersedia menjadi penanggung jawab dapat mengajukan permohonan pencatatan kelahiran. Akta kelahiran yang diterbitkan tidak akan mencantumkan nama orang tua. Sartoni menekankan bahwa setiap warga negara harus memiliki akta kelahiran.
"Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi dasar bagi negara untuk memberikan perlindungan dan layanan publik. Tanpa akta kelahiran, seseorang bisa mengalami kesulitan dalam mengakses berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi lainnya," jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera mencatatkan kelahiran anak mereka, terutama bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinan secara resmi.
"Ada mekanisme yang bisa digunakan untuk mencatatkan kelahiran anak, meskipun perkawinan orang tua belum tercatat. Yang penting, setiap anak harus memiliki akta kelahiran agar diakui dan dilindungi oleh negara," tambah Sartoni.
Penulis : Ressy Raimonda, S.Hum
Video Terkait :
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,126 Semua Pengunjung | 86,912 Total Kunjungan | 3.16.203.107, IP Address Anda