Berita Pilihan
Talkshow Bersama KP2KP dengan Tema Kewajiban Perpajakan Untuk Bendahara
Senin, 17 Jun 2019, 14:29:47 WIB - 229 |
Painan - Hari ini, 17 Juni 2016, Radio Langkisau 91.20 FM yang berlokasi di lantai 1 gedung PCC kedatangan tiga orang tim dari Kantor Pelayanan Pajak (KP2KP) Painan, yaitu Ibu Wike Agustina, Bapak Douby Kusima, dan Bapak Sakti Ali Siregar. Topik dari Talkshow kali ini yaitu dengan tema Kewajiban Perpajakan untuk Bendahara, baik Bendahara yang berada di Pemerintahan Pusat, Daerah, maupun Perangkat Desa. Secara umum, tugas dari Bendaharawan adalah memungut pajak penghasilan dari APBD ataupun APBN yang pastinya diterima oleh masing-masing instansi. Namun secara spesifik, tugas dari seorang bendaharawan adalah memungut pajak, melaporkan SPT perbulan, dan juga melakukan penyetoran kepada Kantor Pelayanan Pajak di masing-masing daerah. Ibu Wike berharap, agar para bendaharawan di masing-masing instansi lebih memahami bagaimana peran mereka sebagai pengelola keuangan, tertutama pajak yang harus dilaporkan dan dibayarkan. “ Jadi Bendahara pemerintah itu adalah pegawai yang ditunjuk oleh pemerintah untuk membayarkan belanja barang dan jasa, begitu juga modal yang dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkasn APBN dan APBD yang diterima.” Ujar bu wike. Nah, Bagaimana jika Bendaharawan tidak melaksanakan kewajiban penyetoran dan pelaporan pajak? Tentu saja akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan denda yang akan dibayarkan. “ Sanksi tidak lapor PPN adalah sebesar 2% x bulan keterlambatan x PPN yang seharusnya disetor, sesuai dengan pasal 21. Jika tidak melaporkan SPT masa PPN maka akan dikenakan denda sebesar RP.500.000” Ujar Bapak Sakti. “ Jadi bagi yang tengah mengadakan proyek atau kegiatan, atau suatu badan usaha yang telah dinyatakan bubar, sebaiknya segera laporkan ke kita, agar NPWP nya segera di hapus sehingga pihak Pajak tidak melakukan penagihan.” Ucap Ibu Wike mengingatkan. Beliau berharap kepada para bendaharawan agar lebih tertib dalam administrasi terutama pelaporan dan penyetoran, dikarenakan denda yang cukup besar. Disamping itu, himbauan kepada bendahara Nagari dan Desa yang masih minim pengetahuan silakan untuk datang ke KP2KP Painan untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut.
07 Mar 2024 07:57:22 WIB DAPATKAN PIALA ADIPURA DARI KLH RI, PIALA DIARAK KE PAINAN 401 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
07 Mar 2024 07:56:49 WIB BPS dan Kominfo Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral 257 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Feb 2024 10:55:35 WIB Pembangunan Pelabuhan Penasahan Mulai Dikerjakan! 468 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
14 Des 2023 11:20:16 WIB OMBUDSMAN ON THE SPOT Pesisir Selatan 2023 749 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Okt 2023 14:34:00 WIB e-Retribusi Pasar di Pesisir Selatan 744 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Agu 2023 08:48:13 WIB TUGAS KODIM 0311 PESISIR SELATAN. 914 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:47:04 WIB MENGENAL SISTEM PERADILAN, PADA TINDAK PIDANA ANAK 276 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:42:06 WIB SALAM SAPA PDAM TIRTA LANGKISAU 240 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 44,027 Semua Pengunjung | 86,776 Total Kunjungan | 3.137.170.14, IP Address Anda