Berita Pilihan
MENGENAL SISTEM PERADILAN, PADA TINDAK PIDANA ANAK
Kamis, 27 Jul 2023, 11:47:04 WIB - 272 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan – Talkshow Gauang Pasisia kembali hadir bersama Pengadilan Negri Painan bersama Host Adel Febri yang akan membahas Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan Narasumber Teddy Windiartono, S.H, M.Hum(Wakil Ketua Pengadilan Negri Painan). Di Studio Langkisau Fm Gedung Painan Convention Center(24/7).
Terkait pada masa sekarang banyaknya anak yang berhadapan dengan hukum dapat dilihat pada setiap anak yang berstatus tersangka, korban, dan saksi di dalam suatu kasus tindakan pidana, Seperti yang kita ketahui anak adalah bagian warga Negara yang harus di lindungi karena mereka merupakan generasi bangsa dimasa yang akan datang yang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia.
Mirisnya saat ini banyaknya kasus kepada anak dibawah umur yang sangat mengerikan seperti penganiayaan, pelaku perbuatan cabul, zina, dan narkoba. Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Pasal 1 ayat (2) UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah anak yang berhadapan degan hukum merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban hukum, dan anak yang sebagai saksi tindak pidana.
Mengacu pada pasal tersebut, anak yang berhadapan dengan hukum terdiri dari :
1. Anak yang berkonflik dengan hukum, yaitu anak yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindakan pidana.
2. Anak yang menjadi korban tindakan pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
3. Anak yang menjadi saksi tindak pidana, yaitu anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Anak yang bersangkutan dengan hukum akan disidang sesuai dengan kasus yang dilakukan anak tersebut.
Dalam proses persidangan dipengadilan baik dalam proses penyidikan, penuntutan, atau peradilan, relatif lebih singkat dari pada persidangan orang dewasa. Saat proses persidangan anak dengan hukum hakim tidak diperbolehkan memakai atribut kedinasan dan pelaksanaan sidangnya dilakukan secara tertutup. Untuk itu peran orang tua sangat penting untuk anak pada zaman sekarang karena kalau orang tua lalai dalam mengawasi anak, maka anak akan cepat terjerumus ke jalan yang salah contohnya dalam pergaulan, dan salah dalam mengakses gadget .
Oleh karena itu tugas kita sebagai orang tua untuk selalu mendidik dan mengawasi anak supaya tidak salah jalan dan bisa mencapai cita-cita mereka. Karena anak adalah aset negara yang harus kita lindungi dari segala macam bahaya dan pergaulan.
Penulis : Natasya Widila Andini
Editor : Ressy Raimonda,S.Hum
07 Mar 2024 07:57:22 WIB DAPATKAN PIALA ADIPURA DARI KLH RI, PIALA DIARAK KE PAINAN 172 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
07 Mar 2024 07:56:49 WIB BPS dan Kominfo Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral 103 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Feb 2024 10:55:35 WIB Pembangunan Pelabuhan Penasahan Mulai Dikerjakan! 311 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
14 Des 2023 11:20:16 WIB OMBUDSMAN ON THE SPOT Pesisir Selatan 2023 464 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Okt 2023 14:34:00 WIB e-Retribusi Pasar di Pesisir Selatan 613 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Agu 2023 08:48:13 WIB TUGAS KODIM 0311 PESISIR SELATAN. 465 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:47:04 WIB MENGENAL SISTEM PERADILAN, PADA TINDAK PIDANA ANAK 272 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:42:06 WIB SALAM SAPA PDAM TIRTA LANGKISAU 237 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 44,017 Semua Pengunjung | 86,765 Total Kunjungan | 13.59.218.147, IP Address Anda