Berita Pilihan
Pelaporan SPT Tahunan Telah Dibuka Secara Online!
Rabu, 17 Feb 2021, 11:09:35 WIB - 140 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan- Kantor Pajak kini telah menyediakan cara baru bagi pegawai ataupun karyawan swasta untuk melaporkan SPT Tahunannya dengan cara melaporkan secara online, pegawai ataupun karyawan swasta yang ingin melaporkan SPT Tahunannya dapat dilakukan secara online, pegawai ataupun karyawan swasta harus membuat akun DJP Online terlebih dahulu, dengan mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) .
EFIN merupakan pin atau kode rahasia yang bisa pegawai ataupun karyawan swasta dapatkan dengan datang langsung ke kantor pajak, mempunyai Email yang aktif dan membawa bukti potong atau slip gaji yang bisa di minta ke bendahara tempat pegawai ataupun karyawan swasta bekerja, Jika sudah, pegawai ataupun karyawan swasta bisa langsung ke website nya di www.djponline.pajak.co.id. Setelah mendaftar, pegawai ataupun karyawan swasta bisa langsung melaporkan SPT Tahunannya, Bagi pegawai ataupun karyawan swasta yang lupa password akun DJP online nya, bisa langsung pilih lupa password, kemudian masukan NPWP, EFIN dan email yang aktif, setelah itu akan ada masuk pesan email yang dimasukan tadi, kemudian masukan password baru.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, pegawai ataupun karyawan juga bisa untuk langsung membayar pajak, pembayarannya tergantung, jika pegawai ataupun karyawan swasta yang hanya berpenghasilan sebagai pegawai atau karyawan saja, itu pembayaran pajak nya sudah diamankan oleh bendahara tempat bekerja pegawai ataupun karyawan tersebut, apabila pegawai atau karyawan memiiki usaha lain, pembayaran pajak nya akan ditambah, seperti yang disampaikan Wikke Agustina selaku anggota KP2KP Kabupaten Pesisir Selatan “Itu tergantung dari sumber penghasilan dari wajib pajak sendiri, jika dia mempunyai usaha dia akan mengisi 1770, disitu akan terlihat dari usahanya jika memang dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun omset nya itu akan dikenakan PPH final dalam UUD Perpajakan Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5 persen” .
Zakat juga mempengaruhi jumlah pembayaran pajak, Zakat yang dimaksud disini yang bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak itu zakat yang dibayarkan ke badan resmi seperti Baznas (Badan Amir Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amir Zakat) dan Lemsakti (Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia) KP2KP Kabupaten Pesisir Selatan yang berada di Painan, sekarang mengadakan Bimtek (Bimbingan teknologi) untuk membimbing pegawai atau karyawan dalam pelaporan SPT Tahunan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, pegawai atau karyawan bisa melakukan pendaftaran di http:\\tiny.cc\bimtekasn, dimulai dari tanggal 15-18 Februari 2021 mendatang. (Penulis : Frans Adiaksyah)
Video Terkait :
07 Mar 2024 07:57:22 WIB DAPATKAN PIALA ADIPURA DARI KLH RI, PIALA DIARAK KE PAINAN 169 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
07 Mar 2024 07:56:49 WIB BPS dan Kominfo Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral 100 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Feb 2024 10:55:35 WIB Pembangunan Pelabuhan Penasahan Mulai Dikerjakan! 308 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
14 Des 2023 11:20:16 WIB OMBUDSMAN ON THE SPOT Pesisir Selatan 2023 461 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Okt 2023 14:34:00 WIB e-Retribusi Pasar di Pesisir Selatan 610 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Agu 2023 08:48:13 WIB TUGAS KODIM 0311 PESISIR SELATAN. 462 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:47:04 WIB MENGENAL SISTEM PERADILAN, PADA TINDAK PIDANA ANAK 272 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:42:06 WIB SALAM SAPA PDAM TIRTA LANGKISAU 236 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
2 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,016 Semua Pengunjung | 86,764 Total Kunjungan | 18.188.252.23, IP Address Anda