Berita Pilihan
WASPADA PHISING KEJAHATAN SIBER
Selasa, 20 Sep 2022, 12:25:29 WIB - 57 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan – Kejahatan Siber yang belakangan makin merajalela, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan internet. Penipuan melalui telepon, pesan singkat bahkan dari link tautan inilah yang disebut dengan Phising.
Para penjahat siber biasanya menipu dan memancing korbannya untuk menginput informasi pribadi seperti User ID, Password, dan data-data identitas pribadi korbannya, dimana dengan informasi identitas pribadi yang didapatkan melalui Phising, para penjahat siber dapat melakukan pencurian uang dari rekening bank, penipuan kartu kredit, akses foto, video dan file dan akses ke media sosial korbannya.
Contoh kejahatan siber yang lazim terjadi di masyarakat sesuai SE Gubernur No: 24/ED/GSB-2022 berupa :Telpon dan pesan terkait undian, promo-promo undiang (Spear Phising), Penipuan melalui E-Mail (Bussiness E-Mail Compromise-BEC), Whaling, Social Media Phising dan Voice Phising. Diharapkan kewaspadaan Masyarakat dalam berinteraksi dan komunikasi internet dengan cara:
1. Waspadai terhadap E-mail yang bermuatan permintaan dari pemilik akun E-mail yang tidak dikenal atau palsu. Waspadai email palsu yang berasal dari vendor atau instansi.
2. Tidak memberikan akses informasi sensitif, seperti nomor rekening, password, kode OTP, dll.
3. Waspadai Penggunaan Media Sosial dan hindari melayani informasi yang bersifat permintaa yang merugikan diri sendiri dan pihak lain.
4. Waspadai penggunaan telepon, Whatsapp dan peralatan voice dengan modus penipuan berbagai macam alasan.
5. Waspadai email dengan tawaran uang tanpa alasan, dan pesan yang tidak masuk akal, dimana biasanya email berisikan seolah-olah berasal dari Lembaga Pemerintah, permintaan seperti nomor rekening, nomor kartu kredit atau diarahkan untul Log In dengan kredensial Internet Banking.
6. Waspadai tawaran yang diberikan dalam email yang tidak logis.
7. Jika terdapat dan diketahui terjadinya kejahatan Phising maka dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.
8. Menyebarkan informasi ini dilingkungan kerja, masyarakat sehingga akan terbangun kesadaran dan keamanan siber dalam berinteraksi menggunakan teknologi informasi , komunikasi dan internet.
Kejahatan Siber jenis Phising ini sudah banyak merugikan masyarakat berbagai kalangan, untuk itulah di perlukan kesadaran dan pemahaman akan penggunaan teknologi dalam berinteraksi di dunia maya, marilah sama-sama besinergi untuk mencegah dan menghentikan terjadinya kejahatan Siber Phising disekitar kita.
(Penulis : Ressy Raimonda,S.Hum)
07 Mar 2024 07:57:22 WIB DAPATKAN PIALA ADIPURA DARI KLH RI, PIALA DIARAK KE PAINAN 168 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
07 Mar 2024 07:56:49 WIB BPS dan Kominfo Selenggarakan Kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral 99 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Feb 2024 10:55:35 WIB Pembangunan Pelabuhan Penasahan Mulai Dikerjakan! 307 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
14 Des 2023 11:20:16 WIB OMBUDSMAN ON THE SPOT Pesisir Selatan 2023 460 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Okt 2023 14:34:00 WIB e-Retribusi Pasar di Pesisir Selatan 609 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
01 Agu 2023 08:48:13 WIB TUGAS KODIM 0311 PESISIR SELATAN. 461 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:47:04 WIB MENGENAL SISTEM PERADILAN, PADA TINDAK PIDANA ANAK 272 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
27 Jul 2023 11:42:06 WIB SALAM SAPA PDAM TIRTA LANGKISAU 236 ~ Ressy Raimonda S.Hum |
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,014 Semua Pengunjung | 86,762 Total Kunjungan | 3.141.31.209, IP Address Anda