Berita Pilihan
Pesisir Selatan Terapkan Kebijakan Upah Minimum: Apa yang Berubah di 2025?

Kamis, 19 Des 2024, 08:41:47 WIB - 34 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan,Langkisau Fm– Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong inklusivitas di dunia kerja. Dalam program Gaung Pasisie edisi Kamis (12/12) di LPPL Langkisau FM, Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pesisir Selatan mengupas dua tema utama: peluang kerja untuk penyandang disabilitas dan penerapan upah minimum bagi pekerja.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Afrizal, SE, menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dengan pekerja lainnya. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Setiap perusahaan, baik swasta maupun milik negara, wajib menyediakan kuota untuk penyandang disabilitas," ujarnya.
Berdasarkan regulasi, perusahaan milik negara wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari total pekerja, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan menyediakan kuota sebesar 1%. Selain itu, perusahaan juga diharuskan menyediakan fasilitas khusus, seperti aksesibilitas gedung dan pelatihan sesuai kebutuhan disabilitas.
"Perusahaan tidak hanya wajib menerima penyandang disabilitas, tetapi juga harus memastikan mereka dapat berkembang di tempat kerja," tambah Afrizal. Di Pesisir Selatan sendiri, sebanyak 12 penyandang disabilitas telah berhasil bekerja di sektor swasta maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Afrizal juga mengungkapkan bahwa respons dari perusahaan swasta terhadap kebijakan ini cukup positif. Banyak penyandang disabilitas yang bekerja di bidang IT, desain grafis, hingga konveksi. Program pelatihan dan sosialisasi terus dilakukan agar peluang ini semakin luas.
“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, untuk memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama di dunia kerja. Jangan ragu untuk melamar dan menunjukkan kemampuan,” pesan Afrizal.
Tema kedua yang dibahas adalah penerapan upah minimum di Kabupaten Pesisir Selatan. Wendrianto, Mediator Hubungan Industrial, menjelaskan bahwa upah minimum provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.994.193,47. Selain itu, upah minimum sektoral juga diberlakukan untuk sektor tertentu, seperti perkebunan kelapa sawit, dengan besaran Rp3.024.193,47.
“Upah minimum sektoral memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor yang memiliki tingkat kesulitan tinggi,” jelas Wendrianto. Meski demikian, Pesisir Selatan belum menetapkan upah minimum sektoral kabupaten karena angka upah minimum kabupaten masih mengacu pada ketetapan provinsi. Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum ini. Jika ada pelanggaran, pekerja dapat melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja untuk difasilitasi.
Sebagai penutup, Afrizal mengajak masyarakat untuk terus mendukung kebijakan inklusivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. “Mari manfaatkan peluang ini, terutama bagi penyandang disabilitas. Kami dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja siap mendampingi dan memastikan hak-hak Anda terpenuhi,” tutupnya.
LPPL Langkisau FM terus berkomitmen menjadi media informasi yang memberikan edukasi dan inspirasi kepada masyarakat, mendukung program pemerintah untuk mewujudkan dunia kerja yang inklusif dan berkeadilan.
Video Terkait :
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,139 Semua Pengunjung | 86,930 Total Kunjungan | 18.191.97.202, IP Address Anda