Berita Pilihan
Pesisir Selatan – Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Selatan, Era Sukma Munaf, secara resmi melantik Dewan

Senin, 21 Okt 2024, 14:44:46 WIB - 8 | Ressy Raimonda S.Hum
Pesisir Selatan – Penjabat (Pj) Bupati Pesisir Selatan, Era Sukma Munaf, secara resmi melantik Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-41 Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2024 di Kecamatan Sutera, pada Senin (21/10). Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, sejumlah kepala perangkat daerah, alim ulama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Dalam pidatonya, Pj Bupati Era Sukma Munaf menekankan pentingnya peran dewan hakim sebagai individu yang diandalkan dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, yang nantinya akan mempengaruhi hasil dari pelaksanaan MTQ di tingkat kabupaten. Ia menambahkan, bahwa peran dewan hakim tidaklah mudah karena menyangkut harapan banyak pihak. "Namun, dengan kompetensi dan pengalaman yang mereka miliki, dewan hakim akan menjalankan tugas secara profesional, amanah, dan tidak akan dipengaruhi oleh pihak manapun dalam melakukan penilaian," ujarnya. Lebih lanjut, Pj Bupati juga menyampaikan bahwa hasil dari MTQ ini nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi dalam menilai keberhasilan program pembangunan keagamaan di daerah, serta sebagai masukan untuk penyusunan program keagamaan di masa depan. "Saya berharap dewan hakim dapat bekerja secara objektif dan penuh rasa tanggung jawab kepada Allah SWT. Jaga integritas dan citra positif dewan hakim serta pelaksanaan MTQ ini," harapnya. Selain itu, ia menambahkan bahwa persiapan qori/qoriah untuk mengikuti MTQ di tingkat Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan dengan baik. Pemkab bersama masyarakat berharap agar dewan hakim dapat menyiapkan qori/qoriah terbaik yang akan menjadi perwakilan kabupaten pada ajang tersebut, pungkasnya.
Sumber: Website Pesisir Selatan
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,139 Semua Pengunjung | 86,930 Total Kunjungan | 3.145.77.247, IP Address Anda