Berita Pilihan
JKN Aktif, Urusan Lancar: BPJS Kesehatan Dukung Penerbitan SKCK Online

Senin, 09 Des 2024, 08:34:27 WIB - 18 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan, Langkisau Fm – Mulai Januari 2025, kepesertaan aktif JKN menjadi persyaratan wajib untuk penerbitan SKCK. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN, yang menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk mendukung implementasi program ini. Pada Gauang Pasisia (5/12), Rio Kibo dari LPPL Radio Langkisau FM berbincang bersama Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan, Rezna Afrie Yanti, S.Farm., Apt., AAAK. Diskusi berfokus pada peran penting kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Rezna menjelaskan bahwa selama masa uji coba di penghujung 2024, kepolisian telah menerapkan sistem digital untuk verifikasi kepesertaan JKN. Sistem ini terintegrasi dengan aplikasi Super App, yang memungkinkan pengecekan status kepesertaan JKN secara real-time melalui nomor NIK. Jika status kepesertaan tidak aktif, pemohon SKCK diwajibkan mengaktifkannya terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses.
Bagi masyarakat yang kartu JKN-nya dinonaktifkan, Rezna memaparkan beberapa solusi. Jika peserta adalah penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah, mereka dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas Sosial atau wali nagari setempat untuk validasi data. Untuk peserta mandiri, mereka bisa mengaktifkan kembali kartu JKN di kantor BPJS Kesehatan dengan melengkapi dokumen seperti KTP, KK, dan nomor rekening.
“Pastikan data NIK Anda sesuai dengan Dukcapil, karena ketidaksesuaian data sering menjadi penyebab utama kartu dinonaktifkan,” tegas Rezna.
Rezna juga mengingatkan pentingnya memastikan kepesertaan JKN tetap aktif, tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif seperti SKCK, tetapi juga untuk menghadapi kebutuhan medis yang tidak terduga. “Kesehatan adalah prioritas, dan dengan gotong-royong melalui JKN, kita bisa saling membantu demi Indonesia yang lebih sehat,” tambahnya.
Program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya JKN. Rezna berharap masyarakat, meskipun tidak sedang mengurus SKCK, tetap aktif menjaga status kepesertaan JKN mereka. “Langkah ini bukan hanya demi kelancaran urusan administrasi, tetapi juga untuk memastikan akses kesehatan yang memadai,” katanya.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan JKN mereka melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. LPPL Radio Langkisau FM siap terus mendukung penyebaran informasi terkait kebijakan ini demi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang lebih sejahtera.
(Penulis : Ressy Raimonda, S.Hum)
Video Terkait :
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,139 Semua Pengunjung | 86,930 Total Kunjungan | 3.145.186.200, IP Address Anda