Berita Pilihan
Dispensasi Kawin: Upaya Perlindungan Anak di Bawah Umur oleh Pengadilan Agama Painan

Senin, 09 Des 2024, 11:23:52 WIB - 30 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan, Langkisau Fm – Dalam program Gaung Pasisia Senin (09/12) LPPL Radio Langkisau FM menghadirkan Bapak M. Jimmy Kurniawan, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Painan, untuk membahas topik penting terkait pengajuan dispensasi kawin. Program ini menjadi wadah sosialisasi bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan urgensi pengajuan dispensasi kawin guna melindungi anak-anak di bawah umur dari dampak negatif pernikahan dini.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengatur batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, dalam kasus tertentu, pernikahan di bawah usia tersebut dapat dilakukan jika telah memperoleh dispensasi dari pengadilan agama. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pernikahan dini yang tidak tercatat secara hukum dan mengakibatkan berbagai permasalahan, seperti tidak adanya buku nikah, akta kelahiran anak, hingga kesulitan dalam pendaftaran sekolah.
"Dispensasi kawin memberikan perlindungan hukum sekaligus menjamin hak-hak anak dan keluarga," jelas Bapak Jimmy. Ia menegaskan pentingnya prosedur ini untuk memastikan kesiapan fisik, psikologis, dan ekonomi pihak-pihak yang terlibat.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan dispensasi kawin. Peraturan ini bertujuan untuk: Menjamin perlindungan anak dalam sistem peradilan. Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam mencegah pernikahan dini.Mengidentifikasi adanya potensi paksaan dalam pengajuan dispensasi kawin. Sidang dispensasi kawin dilakukan dengan mempertimbangkan psikologis anak, seperti tidak menggunakan toga hakim untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman.
Dalam proses pengajuan dispensasi kawin, orang tua wajib hadir untuk mengajukan permohonan di pengadilan agama. Dokumen yang diperlukan antara lain:
1. Surat permohonan.
2. Fotokopi KTP orang tua atau wali.
3. Fotokopi KTP atau akta kelahiran anak.
4. Surat keterangan sekolah dan kesehatan.
5. Surat rekomendasi dari lembaga perlindungan anak.
Selain itu, hakim akan menanyakan kesiapan calon mempelai, tujuan pernikahan, serta dampak psikologis, sosial, dan ekonomi yang mungkin timbul.
Jimmy juga mengingatkan bahwa dispensasi kawin sebaiknya menjadi jalan terakhir. Orang tua diimbau untuk memprioritaskan pendidikan dan masa depan anak. "Tanggung jawab orang tua adalah mendidik dan memastikan anak siap menghadapi kehidupan berumah tangga. Jangan memaksakan pernikahan jika anak belum siap," tuturnya.
Dengan program ini, LPPL Radio Langkisau FM berharap masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan dapat lebih memahami pentingnya prosedur hukum dalam pernikahan dan mendukung perlindungan anak melalui pendekatan yang bijak dan bertanggung jawab.
Video Terkait :
STATISTIK PENGUJUNG
1 Pengunjung Hari ini | 0 Pengunjung Kemarin | 44,136 Semua Pengunjung | 86,925 Total Kunjungan | 3.129.68.127, IP Address Anda