Berita Pilihan
Bahas Bantuan RTLH, Disperkimtan LH Ungkap Proses dan Syarat di Gaung Pasisie

Selasa, 05 Nov 2024, 11:38:47 WIB - 19 | Ressy Raimonda S.Hum
Painan - Dalam upaya meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat yang membutuhkan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Disperkimtan LH) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjalankan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2024. Program ini menargetkan 158 rumah dengan total anggaran 3,6 miliar rupiah. Tema dan program ini dibahas secara mendalam dalam talkshow Gaung Pasisie di LPPL Langkisau FM Pesisir Selatan (4/11). Bersama host Vio Rafandha , bersama dua narasumber dari Bidang PKP di Disperkimtan LH, yaitu Epdruspardi dan Rudolf Herladiano.
Program RTLH ini menyasar tiga jenis permukiman di wilayah Pesisir Selatan: rumah umum, rumah khusus, dan rumah komersil, dengan landasan hukum Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang RTLH. "Warga yang merasa membutuhkan bantuan bisa mengajukan permohonan secara pribadi atau kolektif melalui wali nagari masing-masing," ujar Rudolf dalam talkshow Gaung Pasisie. Keduanya menjelaskan bahwa RTLH bertujuan membantu warga yang memiliki kondisi rumah tidak layak agar dapat memperoleh hunian yang lebih aman dan nyaman. Program ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, dan hingga kini telah menjangkau 8.031 rumah di berbagai wilayah dengan pendanaan APBN dan APBD.
Epdruspardi juga memaparkan proses survei dan penilaian lapangan yang dilakukan oleh tim Disperkimtan LH. Bantuan diberikan sesuai tingkat kerusakan dan kebutuhan rumah baik dalam bentuk pembangunan baru maupun peningkatan kualitas. "Bantuan yang diberikan berkisar antara 20 hingga 35 juta rupiah, tergantung pada kondisi rumah penerima," jelas Epdruspardi.
Transparansi dalam pencairan dana menjadi salah satu topik penting dalam talkshow tersebut. Epdruspardi menjelaskan bahwa Disperkimtan LH melakukan pengecekan harga bahan bangunan pada mitra toko agar kualitas dan kelengkapannya terjamin. Dana dicairkan dalam dua tahap: tahap pertama setelah 30% rehabilitasi rumah selesai, dan tahap kedua diberikan setelah rumah sudah bisa dihuni. Syarat untuk bisa mengajukan bantuan RTLH antara lain :
1. Masyarakat Pesisir Selatan , berusia 37 tahun dan sudah berkeluarga (dibuktikan dengan KTP)
2. Memiliki/ menguasai Tanah ( dibuktikan dengan kepemilikan Surat Hibah, Sertifikat Tanah)
3. Memiliki/menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni
4. Belum Pernah Menerima Bantuan Perbaikan Rehab Rumah dari Pihak Manapun
5. Memiliki Penghasilan tidak tetap dan dibawah atau setara UMR
6. Memiliki Swadaya
7. Bersedia mengikuti peraturan Kegiatan Program RTLH
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Pesisir Selatan semakin memahami alur pengajuan dan pelaksanaan bantuan RTLH. Program ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dengan menyediakan hunian yang layak bagi mereka yang membutuhkan.
Video Terkait :
STATISTIK PENGUJUNG
0 Pengunjung Hari ini | 1 Pengunjung Kemarin | 44,140 Semua Pengunjung | 86,931 Total Kunjungan | 3.145.36.137, IP Address Anda